Tim Kuasa Hukum Pastikan Kesehatan Panji Gumilang Sebelum Ditahan

Berita130 Dilihat

Losergeek.org.CO, Jakarta – Tim kuasa hukum memastikan kondisi tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang di Bareskrim, Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. 

“Pengecekan, masih di cek, teman-teman (kuasa hukum), masih mengecek dulu (Panji Gumilang),” kata salah satu Pengacara Panji Gumilang, Erik Yusrial Barus, Rabu, 2 Agustus 2023.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut untuk memastikan kesehatani kliennya sebelum dilakukan penahanan. “Ditahan itu layak atau tidak,” ucap dia.  

Adapun ihwal keputusan penahanan tersangka Panji Gumilang, Erik enggan berkomentar banyak. 

“Coba tanya ke Karopemnas,” ujar Erik.  

Rombongan Kuasa Hukum Panji Gumilang turun bersama-sama dari gedung Awaloedin Djamin Bareskrim. Namun mereka tidak banyak komentar perihal proses pemeriksaan penahanan Panji Gumilang. 

Menurut pantauan Tempo di lapangan, rombongan dari Kuasa Hukum Panji Gumilang bertolak meninggalkan Kompleks Mabes Polri sekitar pukul 02.00 WIB. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Penyidik belum memastikan apakah Panji akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. 

Iklan

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri. 

Pemeriksaan Panji Berlangsung 4 Jam Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. “Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00,” kata Djuhandhani. 

Baca Juga  Hwang Min Hyun Pemeran Kim Do Ha di My Lovely Liar, Pernah Jadi Idol 2 Grup K-Pop

Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Meskipun demikian, Djuhandhani menyatakan pihaknya belum menentukan apakah akan melakukan penahanan atau tidak terhadap Panji. 

“Kami masih memiliki waktu 1×24 jam untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Djuhandhani.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Kronologi Pemeriksaan hingga Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *