Tidak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Laporan Suami di Kasus KDRT Putri Balqis

Berita100 Dilihat

Rabu, 9 Agustus 2023 – 18:20 WIB

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Bani Idham Bayumi selaku suami terhadap istrinya, Putri Balqis.

Baca Juga :

Polisi Kesulitan Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Jombang

“Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu, 9 Agustus 2023. 

Hengki menyebut penyidikan kasus KDRT ini dihentikan berdasarkan gelar perkara yang digelar, Rabu, 9 Agustus 2023. Penghentian kasus ini dilakukan lantaran tidak cukup bukti. “(Alasan penyidikan dihentikan) tidak cukup bukti,” ujarnya. 

Baca Juga :

Catat Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar TMP Kalibata Saat Renungan Suci Malam Ini

Diketahui, Polda Metro Jaya menarik penanganan kasus Putri Balqis, korban KDRT yang malah jadi tersangka usai melaporkan Bani, suaminya sendiri. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata dia kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga :

Arus Lalu Lintas Sekitar Istana Ditutup Saat Upacara HUT RI Besok, Catat Pengalihannya!

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan selain alasan diatas, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mau komitmen memberikan rasa keadilan dalam menyelesaikan kasus secara terstruktur.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *