Ocehan Hotman Paris Akhirnya Terbukti, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Berita101 Dilihat

Rabu, 9 Agustus 2023 – 13:41 WIB

Jakarta  – Rupanya omongan Hotman Paris telah terbukti bahwa Ferdy Sambo akan lolos dari hukuman mati yang sempat menjeratnya. Mantan Kadiv Propam Polri itu diketahui bebas dari hukuman mati setelah kasasinya diterima oleh Mahkamah Agung (MA). 

Baca Juga :

Ogah Patungan Beli Miras, Tohir Digebukin hingga Tewas Lalu Mayatnya Dibuang ke Sungai

Sebelum itu, pengacara kondang Hotman Paris sempat membuat pernyataan bahwa Ferdy Sambo ada kemungkinan bakal lolos dari jerat hukuman mati. Pernyataan ini dilontarkan Hotman dalam sebuah acara TV, sesaat setelah kasus Brigadir J masuk ke persidangan. 

Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama dengan istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E dan Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga :

Ngeri! 13 Mayat Ditemukan Dalam Lemari Es di Meksiko

Hotman Paris

Hotman Paris mengatakan, pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Ferdy Sambo itu tidak cukup kuat. Alasannya karena tindakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo itu dilakukan secara spontanitas bukan direncanakan. 

Baca Juga :

Tusuk Ibu Kandung 50 Kali hingga Tewas, Pelaku Menyesal dan Minta Maaf

Karena, ada kejadian di Magelang yang menjadi pemicunya. Saat itu, sang istri Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J yang menjadikan Ferdy Sambo murka dan melakukan penembakan hingga meninggal dunia. 

“Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis,” ucap Hotman Paris dilansir dari sebuah acara.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *