Letter of Credit adalah Alat Pembayaran Internasional, Ketahui Fungsi dan Jenisnya

Berita28 Dilihat

Revocable dan Irrevocable letter of credit

Revocable letter of credit adalah kredit yang syarat dan ketentuannya dapat diubah / dibatalkan oleh Issuing Bank. Pembatalan ini dapat dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada penerima manfaat.

Sementara Irrevocable letter of credit merupakan kredit yang syarat dan ketentuannya tidak dapat diubah atau dibatalkan. Oleh karena itu, bank pembuka terikat oleh komitmen yang diberikan dalam letter of credit.

Sight letter of credit

Berdasarkan letter of credit ini, dokumen dapat dibayarkan saat melihat / setelah penyajian dokumentasi yang benar. Misalnya, seorang pengusaha dapat memberikan wesel kepada pemberi pinjaman bersama dengan letter of credit dan mengambil dana yang diperlukan segera. Letter of credit sight lebih cepat daripada bentuk letter of credit lainnya.

Unsance letter of credit

Unsance letter of credit adalah surat kredit yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu. Unsance letter of credit disebut juga dengan acceptance letter of credit.

Misalnya, perusahaan membeli bahan dari pemasok dan menerima barang pada hari yang sama. Tagihan akan dikirimkan bersama dengan pengiriman barang, tetapi perusahaan mungkin memiliki waktu hingga 30 hari untuk membayarnya.

Corfirmed irrevocabe letter of credit

Corfirmed irrevocabe letter of credit adalah ketika bankir selain bank penerbit, menambahkan konfirmasinya sendiri ke kredit. Jika LC terkonfirmasi, bank penerima akan mengirimkan dokumen tersebut ke bankir yang mengonfirmasi. Jenis letter of credit ini dianggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerimaL/C (bineficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank.

Back-to-Back credit

Dalam Back-to-Back credit, eksportir (penerima) meminta bankirnya untuk menerbitkan LC untuk mendukung pemasoknya untuk mendapatkan bahan baku, barang berdasarkan LC ekspor yang diterima olehnya.

Baca Juga  Penyelenggara Proyek dan Pengendara Harus Patuh

Transferable Credit

Suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan melakukan pembayaran atau akseptasi, kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada suatu pihak ketiga atau lebih.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *