Losergeek.org.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia atau Bawaslu RI menjelaskan perbedaan antara alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye. Penjelasan itu diberikan karena saat ini masih banyak partai politik yang melakukan pelanggaran dengan memasang alat peraga kampanye di berbagai daerah.
Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti, mengingatkan bahwa saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.
“Lalu, apa yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” ujar Lolly dalam acara ‘Media Gathering Bawaslu 2023’ di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 4 Agustus 2023.
Alat peraga sosialisasi tidak mengandung unsur visi hingga foto caleg
Lolly Suhenti pun menjelaskan bahwa alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye berbeda. Dia menyatakan bahwa alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye.
“Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Iklan
Tidak hanya itu, Bawaslu mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Kendati demikian, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.
“Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan,” jelas Lolly.
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.
Bawaslu di berbagai daerah sebelumnya menemukan banyak pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024. Meskipun demikian, Bawaslu belum mengambil tindakan tegas dan hanya meminta caleg, partai atau pemerintah daerah untuk menurunkan spanduk atau baliho tersebut.
Quoted From Many Source